Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian

Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang diperkenankan. Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subyektif …

Baca Selengkapnya