Menurut ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata, ada beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya maatschap, yaitu:
- dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan;
- dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
- atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang sekutu;
- jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit.
Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
Pada saat pendirian maatschap, para calon sekutu akan menentukan apakah maatschap akan berlangsung selama jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (tidak terbatas). Apabila maatschap didirikan untuk jangka waktu tertentu, maka sebelum jangka waktu tersebut berakhir, sekutu tidak dapat menuntut pembubaran maatschap, kecuali apabila terdapat alasan yang sah untuk bubarnya maatschap (Pasal 1647 KUH Perdata).
Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
Apabila barang (hak milik maupun kenikmatannya) yang akan dimasukkan ke dalam persekutuan musnah sebelum dilaksanakannya pemasukan, maka maatschap dapat bubar. Namun sebaliknya, apabila barang tersebut musnah setelah pemasukan, maka maatschap tidak menjadi bubar (Pasal 1648 KUH Perdata).
Atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang sekutu
Apabila maatschap didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, maka seorang atau beberapa orang sekutu dapat meminta pembubaran maatschap. Pembubaran maatschap dilakukan melalui pemberitahuan penghentian kepada seluruh sekutu yang lain. Pemberitahuan penghentian tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak dilakukan dengan tanpa pemberian waktu (Pasal 1649 KUH Perdata).
Yang dimaksud dengan pemberitahuan penghentian tanpa itikad baik adalah apabila seorang sekutu menghentikan persekutuan dengan tujuan mengambil keuntungan bagi diri sendiri, padahal para sekutu telah merancangkan untuk bersama-sama menikmati keuntungan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak memberikan waktu adalah apabila barang-barang persekutuan tidak lagi terdapat dalam keseluruhannya, sedangkan kepentingan persekutuan menghendaki agar pembubaran diundurkan/ditunda (Pasal 1650 KUH Perdata).
Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit
Para sekutu dapat memperjanjikan bahwa apabila salah satu di antara mereka meninggal, maka maatschap akan terus berlangsung dengan ahli waris atau akan tetap berlangsung diantara sekutu-sekutu yang masih hidup. Apabila para sekutu menentukan bahwa maatschap akan tetap berlangsung di anatara para sekutu yang masih hidup, maka ahli waris dari sekutu yang telah meninggal tidak mempunyai hak yang lebih daripada pembagian maatschap pada saat sekutu tersebut meninggal. Ahli waris memperoleh bagian dari keuntungan dan turut menanggung kerugian dari maatschap yang merupakan akibat dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum sekutu tersebut meninggal (pasal 1651 KUH Perdata).