Cacat pada Kehendak (Wilsgebreken)

Kesesuaian antara kehendak dan pernyataan merupakan dasar dari terbentuknya kesepakatan. Meskipun terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, suatu tindakan hukum masih dapat dibatalkan. Hal ini terjadi apabila terdapat cacat pada kehendak. Cacat pada kehendak terjadi apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan hukum, padahal kehendak tersebut terbentuk secara tidak sempurna. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 98.

Kehendak yang terbentuk secara tidak sempurna tersebut dapat terjadi karena adanya:

  1. Ancaman/paksaan (bedreiging, dwang);
  2. kekeliruan/kesesatan/kekhilafan (dwaling);
  3. penipuan (bedrog); dan
  4. penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Mengenai ancaman, kekeliruan dan penipuan, diatur dalam Pasal 1322 – Pasal 1328 KUH Perdata. Sedangkan mengenai penyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam KUH Perdata. 2Ibid.

Ancaman/paksaan (bedreiging, dwang)

Ancaman terjadi apabila seseorang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum, dengan menggunakan cara yang melawan hukum mengancam akan menimbulkan kerugian pada orang tersebut atau kebendaan miliknya atau terhadap pihak ketiga dan kebendaan milik pihak ketiga. 3Ibid.

Suatu ancaman dapat terjadi atau dilakukan dengan menggunakan cara atau sarana yang legal maupun ilegal. Contoh sarana yang legal adalah mengancam dengan pisau. Sedangkan contoh sarana yang legal adalah mengancam untuk melakukan permohonan pailit. 4Ibid.

Kekeliruan/kesesatan/kekhilafan (dwaling)

Kekeliruan yang dimaksud adalah terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun kehendak salah satu atau kedua pihak terbentuk secara cacat. 5Ibid. Hlm. 99. Diluar hal tersebut, maka akibat dari kekeliruan harus ditanggung oleh dan menjadi risiko pihak yang membuatnya. 6Ibid., Hlm. 98-99.

Penipuan (bedrog)

Yang dimaksud dengan penipuan adalah apabila seseorang sengaja dengan kehendak dan pengetahuan menimbulkan kesesatan pada orang lain. 7Ibid., Hlm. 99. Penipuan dapat terjadi karena suatu fakta dengan sengaja disembunyikan atau bila suatu informasi dengan sengaja diberikan secara keliru atau dengan menggunakan tipu daya lainnya. 8Ibid.

Terdapat hubungan yang erat di antara kekeliruan dan penipuan. Perbedaan utama di antara keduanya adalah pada penipuan, unsur perbuatan melawan hukum dari pihak yang menipu dan tanggung gugatnya terlihat dengan jelas. Sedangkan pada kekeliruan hal ini tidak tampak. Selain itu pada kekeliruan masih terdapat peluang untuk mengubah perjanjian. Sedangkan pada penipuan tertutup peluang untuk mengubah perjanjian. 9Ibid., Hlm. 100.

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)

Penyalahgunaan keadaan terjadi apabila seseorang tergerak karena keadaan khusus untuk melakukan suatu perbuatan hukum dan pihak lawan menyalahgunakan hal tersebut. 10Ibid. Apabila merujuk pada Pasal 3: 44 (4) NBW, terdapat beberapa keadaan yang dapat digolongkan ke dalam penyalahgunaan keadaan, yaitu:

  1. Keadaan darurat (noodtoestand);
  2. ketergantungan (afhankelijkheid);
  3. gegabah/sembrono (lichtzinnigheid);
  4. keadaan kejiwaan yang tidak normal (abnormale geestestoestand); dan
  5. kurang pengalaman (onervarenheid). 11Ibid.

 

Referensi

Referensi
1 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 98.
2 Ibid.
3 Ibid.
4 Ibid.
5 Ibid. Hlm. 99.
6 Ibid., Hlm. 98-99.
7 Ibid., Hlm. 99.
8 Ibid.
9 Ibid., Hlm. 100.
10 Ibid.
11 Ibid.

2 thoughts on “Cacat pada Kehendak (Wilsgebreken)”

  1. Penyalahgunaan keadaaan sering terjadi ntara orang yang ekonomi lemah dan ekonomi kuat, seperti perjanjian kerja antara buruh dan majikan. Contohnya dalam hal menentukan besarnya olrupah dari seorang buruh. Dibuat suatu perjanjian bahwa si Buruh akan dibayar gaji setiap bulan oleh majikan sebesar Rp.1.000.000,- /bulan, padahal upah minimum regional didaerah tempat si Buruh bekerja sudah ditentukan upah UMR Rp.2.000.000,- /bulan. Jika diperhatikoan . Perjanjian antara buruh dan majikan yang sudah sepakat

    Reply

Leave a Comment