Suatu perjanjian terbentuk karena adanya pernyataan kehendak dari para pihak dan tercapai kata sepakat di antara mereka yang kemudian dituangkan dalam bentuk kata-kata lisan atau tulisan, sikap, maupun tindakan. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 123. Belum tentu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian memiliki pola pikir yang sama. Penafsiran perjanjian sangat diperlukan apabila para pihak memiliki pola pikir yang saling bertentangan. Karena apabila mereka bersikukuh terhadap pola pikirnya masing-masing, perjanjian tersebut akan menjadi sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Asser dan Hartkamp, penafsiran perjanjian adalah:
menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih; pemaknaan tersebut mempunyai hubungan dengan keadaan dari suatu peristiwa nyata yang berkaitan dengan dan karenanya menentukan apa akibat hukum yang muncul dari pernyataan-pernyataan tersebut. 2Ibid., Hlm. 130-131.
Sebenarnya, tidak ada kata-kata yang terdapat dalam suatu perjanjian yang dengan sendirinya jelas. Arti suatu kata barulah jelas setelah ditafsirkan. 3Ibid., Hlm. 129. Namun sebagian besar perjanjian yang terdapat di dalam masyarakat adalah perjanjian yang bersifat sederhana. Sehingga proses penafsiran berjalan dengan sendirinya, tanpa diperlukan perhatian khusus. Penafsiran perjanjian menjadi penting apabila isi dari perjanjian menimbulkan keraguan bagi salah satu atau seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian. 4Ibid., Hlm. 130.
Lalu siapakah yang memiliki kewajiban untuk melakukan penafsiran terhadap suatu perjanjian? Yang pertama kali harus melakukan penafsiran terhadap suatu perjanjian adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian. Apabila terdapat perbedaan pendapat di antara mereka, maka hakimlah yang bertugas untuk membantu para pihak dalam menafsirkan perjanjian yang telah mereka buat. 5Ibid., Hlm. 123-124.
Ketentuan-ketentuan mengenai penafsiran perjanjian dapat ditemukan dalam Pasal 1342 – Pasal 1351 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
- Apabila kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran (Pasal 1342 KUH Perdata);
- Apabila kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus diselidiki maksud maksud para pihak yang membuat perjanjian tersebut, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf (Pasal 1343 KUH Perdata);
- Apabila suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang sedemikian rupa yang memungkinkan janji tersebut dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan (Pasal 1344 KUH Perdata);
- Apabila kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selarang sengan sifat perjanjian (Pasal 1345 KUH Perdata);
- Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat dimana perjanjian telah dibuat (Pasal 1346 KUH Perdata);
- Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan (Pasal 1347 KUH Perdata);
- Semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya (Pasal 1348 KUH Perdata);
- Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian mereka yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengakibatkan dirinya untuk itu (Pasal 1349 KUH Perdata);
- Meskipun bagaimana luasnya kata-kata dalam mana suatu perjanjian disusun, namun perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan oleh kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian (Pasal 1350 KUH Perdata);
- Jika seorang dalam suatu perjanjian menyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, tak dapatlah ia dianggap bahwa dengan demikian hendak mengurangi maupun membatasi kekuatan perjanjian menurut hukum dan hal-hal yang tidak dinyatakan (Pasal 1351 KUH Perdata). 6Burgerlijk Wetboek diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Referensi
↑1 | Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 123. |
---|---|
↑2 | Ibid., Hlm. 130-131. |
↑3 | Ibid., Hlm. 129. |
↑4 | Ibid., Hlm. 130. |
↑5 | Ibid., Hlm. 123-124. |
↑6 | Burgerlijk Wetboek diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. |