Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16) Larangan bagi pelaku usaha …

Baca Selengkapnya

Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pengertian pelaku usaha Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Konsumen serta Hak dan Kewajiban Konsumen

Pengertian konsumen Pengertian konsumen menurut ketentuanĀ Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Umumnya sebuah produk sebelum sampai ke tangan konsumen terlebih dahulu melalui …

Baca Selengkapnya

Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Menurut Janus Sidabalok, paling tidak ada empatĀ jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, yaitu: 1Janus Sidabalok, …

Baca Selengkapnya