Keadaan tidak hadir (Afwezigheid) diatur dalam Bab ke-delapan belas Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dari Pasal 463 BW kita dapat mengetahui bahwa keadaan tidak hadir terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 1R. Soetojo Prwirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Fimilie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 242.
- Meninggalkan tempat kediamannya
- Tanpa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya
- Tidak menunjuk atau memberikan kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya
- Kuasa yang pernah diberikan telah gugur
- Jika timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan harta bendanya secara keseluruhan atau sebagian
- Untuk mengangkat seorang wakil, harus diadakan tindakan-tindakan hukum untuk mengisi kekosongan sebagai akibat ketidakhadiran tersebut
- Mewakili dan mengurus kepentingan orang yang tidak hadir, tidak hanya meliputi kepentingan harta kekayaan saja, melainkan juga untuk kepentingan-kepentingan pribadinya.
Menurut Tan Thong Kie, keadaan tidak hadir dapat dibagi ke dalam 3 masa, yaitu: masa pengambilan tindakan sementara, masa ada dugaan hukum mungkin telah meninggal dan masa pewarisan definitif. 2Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Inchtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 44.
Masa Pengambilan Tindakan Sementara
Masa yang pertama terjadi apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa mewakilkan kepentingannya kepada seseorang. Pada keadaan ini tindakan sementara hanya diambil jika ada alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya. Tindakan sementara tersebut dimintakan kepada pengadilan negeri oleh orang yang mempunyai kepentingan harta kekayaan atau jaksa. Selanjutnya hakim akan memerintahkan kepada Balai Harta Peninggalan untuk mengurus seluruh atau sebagian harta serta kepentingan orang yang tidak hadir. 3Ibid. Kemudian Balai Harta Peninggalan memiliki kewajiban untuk: 4Ibid. Hlm. 44-45.
- Membuat pencatatan harta yang pengurusannya diserahkan kepadanya, jika perlu sebelumnya disegel dahulu
- Membawa daftar pecatatan harta, surat-surat lain, dan lagi uang kontan serta kertas berharga ke kantor Balai Harta Peninggalan
- Memperhatikan segala ketentuan untuk seorang wali mengenai pengurusan harta seorang anak, kecuali diperintahkan lain oleh hakim
- Memberi pertanggungjawaban setiap tahun kepada jaksa dengan memperlihatkan surat-surat pengurusan dan efek-efek.
Masa Ada Dugaan Hukum Mungkin Telah Meninggal
Masa kedua, yakni masa ada dugaan hukum kemungkinan sudah meninggal, terjadi jika: 5Ibid.
- Ia tidak hadir selama 5 tahun tanpa meninggalkan surat kuasa
- Ia tidak hadir selama 10 tahun; surat kuasa ada, tetapi masa berlakunya sudah habis
- Ia tidak hadir selama 1 tahun, apabila orangnya termasuk awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara
- Ia tidak hadir selama 1 tahun, apabila orangnya hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara
Permohonan persangkaan meninggal dunia tersebut diajukan oleh pihak –pihak yang berkepentingan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal orang yang tidak hadir dan dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Panggilan tersebut dilakukan melalui harian yang ditentukan oleh hakim dan ditempelkan di pintu pengadilan negeri serta kantor walikota. 6Ibid. Akibat-akibat dari keterangan persangkaan meninggal dunia adalah timbul wewenang dari orang-orang yang dianggap sebagai ahli waris untuk mengambil harta kekayaan dan meminta penyerahan barang-barang dan perincian perhitungan serta pertanggungjawaban kepada pengurus Balai Harta Peninggalan. Selain itu istri/suami yang ditinggalkan dan telah kawin dengan kebersamaan harta atau dengan perjanjian kawin diberikan dua pilihan: 7R. Soetojo Prawirohamidjojo, Op.Cit., Hlm. 144-145.
- Meneruskan keadaan yang telah ada untuk jangka waktu maksimum 10 tahun
- Segera dilakukan pembagian harta kekayaan.
Masa kedua atau masa ada dugaan hukum mungkin telah meninggal dapat berakhir dalam hal: 8Tan Thong Kie, Op.Cit., Hlm. 46.
- Orang yang diduga sudah meninggal tersebut ternyata hadir kembali atau ada kabar tentang hidupnya;
- Ia meninggal dunia; atau
- Masa pewarisan definitif dimulai
Masa Pewarisan Definitif
Masa pewarisan definitif dimulai tiga puluh tahun setelah pernyataan persangkaan meninggal dunia tercantum dalam putusan pengadilan atau seratus tahun setelah kelahiran orang yang tidak hadir. Akibat dari dimulainya masa pewarisan definitif adalah: 9Ibid.
- Semua jaminan dibebaskan.
- Para ahli waris dapat mempertahankan pembagian harta warisan sebagaimana telah dilakukan atau membuat pemisahan dan pembagian definitif.
- Hak menerima warisan secara terbatas berhenti dan para ahli waris dapat diwajibkan menerima warisan atau menolaknya.
Apabila orang yang tidak hadir tersebut kembali atau memberikan tanda-tanda tentang masih hidupnya setelah masa pewarisan definitif, maka ia berhak untuk meminta kembali harta kekayaannya dalam keadaan sebagaimana adanya beserta harta yang telah dipindahtangankan, semuanya tanpa hasil dan pendapatan dari hartanya, serta tanpa bunga.
Apabila terdapat hibah wasiat atau warisan yang jatuh kepada sorang yang tidak hadir yang apabila ia sudah meninggal dunia harta tersebut jatuh kepada orang lain, maka harta tersebut dapat dikuasai oleh orang yang disebut terakhir ini seolah-olah orang yang tidak hadir telah meninggal dunia. Namun penerima harta tersebut hanya berhak menguasai harta setelah ia memperoleh izin dari pengadilan negeri.
Keadaan Tidak Hadir dalam Hubungan Perkawinan
Berkaitan dengan hubungan perkawinan, apabila suami atau istri meninggalkan pasangannya dengan itikad buruk dan tidak hadir di tempat kediaman bersama selama 10 tahun tanpa kabar, maka istri atau suami yang ditinggalkan berhak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memanggil dan menghadapkan suami atau istri yang meninggalkan tersebut dengan surat panggilan sebanyak tiga kali. Apabila panggilan ketiga telah dilakukan dan yang bersangkutan atau wakilnya tidak hadir, maka pengadilan dapat memberi izin kepada istri atau suami yang ditinggalkan untuk melangsungkan perkawinan dengan orang lain.
Setelah izin kawin diberikan, tetapi perkawinan belum dilangsungkan dan orang yang tidak hadir tersebut kembali atau ada orang yang membawa berita bahwa orang tersebut masih hidup, maka izin yang telah diberikan oleh pengadilan menjadi gugur karena hukum. Namun apabila perkawinan telah dilangsungkan, maka perkawinan tersebut tetap sah dan suami atau istri yang kembali tersebut berhak untuk kawin dengan orang lain.
Referensi
↑1 | R. Soetojo Prwirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Fimilie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 242. |
---|---|
↑2 | Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Inchtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 44. |
↑3 | Ibid. |
↑4 | Ibid. Hlm. 44-45. |
↑5 | Ibid. |
↑6 | Ibid. |
↑7 | R. Soetojo Prawirohamidjojo, Op.Cit., Hlm. 144-145. |
↑8 | Tan Thong Kie, Op.Cit., Hlm. 46. |
↑9 | Ibid. |
terimakasih informasi nyaa,membantu dlm tugas saya.. :)
saya ingin mendownload data anda bisa di ijinkan.
Silahkan baca https://jurnalhukum.com/copyright-disclaimer-notice/
Mohon ijin untuk share ya Pak, terimakasih
Terima kasih pak Wibowo, artikel yang sangat membantu..
Nah ini yg namanya konten terbaik bahkan referensinya di catat sangat lengkap membuat saya semakin yakin, mantap lanjutkan pak, trimakasih juga pak, tolong untuk terus di perbanyak
Terimakasih pak … ditunggu artikel selanjutnya …
Izin buat tugas kuliah pakk