Macam-Macam Perikatan

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Sebenarnya terdapat sangat banyak pembagian perikatan. Namun yang paling sering dibahas adalah macam-macam perikatan berdasarkan sumbernya dan macam-macam perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan.

Berdasarkan sumbernya, perikatan dapat dibedakan menjadi (Pasal 1233 KUH Perdata):

  1. Perikatan yang bersumber dari perjanjian
  2. Perikatan yang bersumber dari undang-undang

Kedua pembagian tersebut akan dibahas dalam artikel tersendiri. Sedangkan berdasarkan bentuk prestasinya, perikatan dapat dibedakan menjadi (Pasal 1234 KUH Perdata):

  1. Perikatan untuk memberikan sesuatu
    Menurut ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata, perikatan untuk memberikan sesuatu mewajibkan si berutang (debitur) untuk menyerahkan suatu kebendaan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada waktu penyerahan. Dalam hal ini menyerahkan kebendaan adalah kewajiban pokok. Sedangkan merawat adalah kewajiban preparatoir, yaitu hal-hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda tersebut. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 231. Sedangkan sebagai bapak rumah yang baik maksudnya adalah agar benda tersebut dijaga dan dirawat secara pantas dan patut sesuai dengan kewajaran yang berlaku di masyarakat, sehingga tidak merugikan si yang akan menerima. 2Ibid.
  2. Perikatan untuk berbuat sesuatu
    Berbuat sesuatu berarti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam perikatan (perjanjian). 3Ibid. Contohnya adalah perjanjian untuk membangun rumah, mengosongkan lahan, atau membuat karya seni.
  3. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
    Yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan. 4Ibid., Hlm. 233. Misalnya perjanjian antara pabrik dengan distributor agar distributor tidak memasarkan produk dari pesaing pabrik tersebut, atau perjanjian agar pabrik tidak memasarkan produk tertentu ke distributor lain.

Referensi

Referensi
1 Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 231.
2 Ibid.
3 Ibid.
4 Ibid., Hlm. 233.

1 thought on “Macam-Macam Perikatan”

Leave a Comment