Para sarjana berpendapat bahwa seharusnya istilah yang digunakan adalah dapat dibatalkannya perkawinan, bukan pembatalan perkawinan. Hal ini disebabkan karena apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang, maka perkawinan itu baru dibatalkan sesudah diajukan gugat pembatalan di muka hakim. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 32. Dengan demikian suatu perkawinan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum (nietigbaar). 2Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 50.
Mengenai batalnya perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 22 UU Perkawinan menentukan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Secara sepintas pembatalan perkawinan mirip dengan pencegahan perkawinan. Namun sebenarnya kedua upaya hukum tersebut berbeda. Pencegahan perkawinan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung, sedangkan pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan berlangsung.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk oleh undang-undang dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Selain itu istri atau suami yang masih terikat dalam suatu perkawinan dengan salah satu dari kedua belah pihak dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan memperhatikan ketentuan mengenai izin untuk berpoligami.
Apabila perkawinan dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau tidak dihadiri oleh dua orang saksi, maka perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri. Bagi suami atau istri, hak untuk mengajukan pembatalan akan gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat oleh pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, akta perkawinan tersebut harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Ayat (2) menentukan bahwa suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Apabila ancaman tersebut telah berhenti, atau pihak yang bersalah sangka menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka hak tersebut menjadi gugur.
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan mengenai batalnya perkawinan tersebut tidak berlaku surut terhadap:
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawian tersebut;
- Suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
- Pihak ketiga yang memperoleh hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
izin menambahkan sedikit….
Pencegahan perkawinan dilakukan bila tidak terpenuhi dua persyaratan ini :
1. syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan, Akta nikah dan larangan perkawinan.
2. syarat administratif adalah syarat perkawinan yang melekat pada setiap rukun perkawinan, yang meliputi calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi, wali, dan pelaksanaan akad nikah nya.
perspektif UU No. 1/1974
pencegahan perkawinan diatur dalam UU No 1/1974 dalam pasal 13; yang berbunyi;
“perkawinan dapat dicegah,apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
tidak memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam ayat diatas mengacu kepada dua hal yaitu syarat administratif dan syarat materiil. syarat administratif berhubungan dengan administratif perkawinan pada bagian tatacara perkawinan. adapun syarat materiil menyangkut hal hal mendasar seperti larangan perkawinan.
perkawinan dapat dicegah bila salah seorang atau pun kedua calon pengantin masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain (pencegahan tidak termasuk bagi suami yang telah mendapatkan dispensasi dari pengadilan untuk berpoligami) dan seorang bekas istri yang masih dalam keadaan berlaku waktu tunggu (iddah) baginya, begitu juga dengan mereka yang belum mencapai umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dapat dicegah untuk melangsungkan perkawinan kecuali telah mendapat dispensasi dari pengadilan.
izin menambahkan sedikit….
Pasal 22 UU perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat syarat untuk melangsungkan perkawinan. kemudian, pengertian”dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing masing.
andi hamzah dalam kamus hukum menerangkan bahwa pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang di kehendaki karena tidak memenuhi syarat syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang undangan.