Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 – 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39. Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berhubungan dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungkan perkawinan. 2Ibid. Syarat-syarat intern terdiri dari: 3Ibid.

  1. perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan).
  2. harus mendapat izin dari kedua orang tua, bilamana masing-masing calon belum mencapai umur 21 tahun (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
  3. bagi pria harus sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 tahun, kecuali ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua kedua belah pihak (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).
  4. bahwa kedua belah pihak dalam keadaan tidak kawin, kecuali bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk berpoligami (Pasal 9 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan).
  5. bagi seorang wanita yang akan melakukan perkawinan untuk kedua kali dan seterusnya, udang-undang mensyaratkan setelah lewatnya masa tunggu, yaitu sekurang-kurangnya 90 hari bagi yang putus perkawinannya karena perceraian, 130 hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena kematian suaminya (Pasal 10 dan 11 UU Perkawinan).

Selain itu Pasal 8 UU Perkawinan melarang perkawinan antara dua orang yang:

  1. berhubungan darah dalam garis keterunan lurus ke bawah atau pun ke atas;
  2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  5. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
  6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Sedangkan syarat-syarat ekstern dalam melangsungkan perkawinan terdiri dari: 4Ibid.

  1.  laporan
  2. pengumuman
  3. pencegahan
  4. pelangsungan

Mengenai formalitas perkawinan diuraikan di artikel Tata Cara Melangsungkan Perkawinan.

Referensi

Referensi
1 R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39.
2 Ibid.
3 Ibid.
4 Ibid.

1 thought on “Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perkawinan”

  1. Assalamu’alaikum, wr. wb.
    Bagaimana hukum perkawinan yang apabila kedua orang tuanya udah meninggal dunia?

    Reply

Leave a Comment