Syarat-syarat sahnya suatu perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). Syarat intern melekat pada pribadi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berkaitan dengan formalitas yang harus dipenuhi. Tata cara melangsungkan perkawinan berbeda antara agama yang satu dengan agama yang lain. Namun secara garis besar tata cara melangsungkan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975).
Tata cara melangsungkan perkawinan terbagi menjadi empat tahap, yaitu: 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39.
- Laporan
- Pengumuman
- Pencegahan
- Pelangsungan
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan terlebih dahulu memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Pemberitahuan tersebut dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya. Pemberitahuan tersebut memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan nama istri atau suami terdahulu.
Pegawai Pencatat akan melakukan penelitian terhadap pemberitahuan tersebut. Apabila tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan telah dipenuhi dan tidak terdapat halangan perkawinan, maka dilakukan pengumuman. Pengumuman ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum. Tujuan dari adanya pemberitahuan dan pengumuman adalah: 2Ibid. Hlm. 40.
- Memberikan kesempatan kepada pihak yang mengetahui adanya halangan perkawinan untuk mencegahnya;
- Menjamin agar pejabat tidak begitu saja dengan mudahnya melangsungkan perkawinan;
- Memberikan perlindungan kepada calon suami istri dari perbuatan yang tergesa-gesa;
- Mencegah perkawinan klandistin
- Memberikan kepastian tentang adanya perkawinan.
Perkawinan dilangsungkan paling tidak 10 hari setelah dilakukannya pengumuman kehendak perkawinan. Apabila tidak ada pihak yang melakukan pencegahan perkawinan, maka perkawinan dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masingdi hadapan Pegawai Pencatat serta dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah perkawinan dilangsungkan, kedua mempelai, para saksi dan Pegawai Pencatat membubuhkan tanda tangannya pada akta perkawinan. Khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Islam, akta perkawinan juga ditandatangani oleh wali nikah atau yang mewakilinya. Penandatanganan akta perkawinan tersebut menjadi dasar bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi.
Akta perkawinan dibuat dalam dua rangkap. Yang pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, sedangkan yang lainnya disimpan di Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada. Sedangkan kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan dari akta perkawinan.