Actio Pauliana

Actio pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi …

Baca Selengkapnya