Cessie

Cessie atau penyerahan piutang atas nama adalah suatu pengalihan atau pengoperan hak tagih. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 185. Cessie mempunyai sifat yang dualistis, maksudnya ialah cessie dapat dipandang dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dari sudut pandang hukum benda dan dari sudut …

Baca Selengkapnya