Hak Numpang Karang (Opstal) dan Hak Usaha (Erfpacht)

Hak numpang karang dan hak usaha tergolong ke dalam hak kebendaan. Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh Pasal 711 – Pasal 719 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan Pasal 720 – 736 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, …

Baca Selengkapnya