Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun
Penyelenggaraan rumah susun tidak hanya melibatkan pemerintah dan pelaku pembangunan, namun juga membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun berperan untuk memberikan masukan dalam hal: Penyusunan rencana pembangunan rumah …