Macam-Macam Hak Penguasaan Atas Tanah

Penguasaan tanah dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. …

Baca Selengkapnya

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Menurut hukum perdata, baik manusia maupun badan hukum merupakan subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak perdata terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 92-93. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 24. Hak mutlak (hak absolut), merupakan hak …

Baca Selengkapnya