Macam-Macam Hak Penguasaan Atas Tanah

Penguasaan tanah dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. …

Baca Selengkapnya

Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional yang Diamanatkan dalam UUPA

Sebagaimana telah disampaikan di artikel Sejarah Hukum Agraria, hukum agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Peraturan-peraturan di bidang agraria pada masa tersebut belandaskan pada tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebut pun bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. 1Penjelasan UUPA Oleh karena itu diperlukan hukum …

Baca Selengkapnya