Pembayaran (Pemenuhan Perikatan)
Salah satu sebab hapusnya perikatan adalah karena pembayaran. Kata pembayaran tersebut bukan semata-mata pembayaran dengan uang. Namun harus diartikan lebih luas, yaitu pemenuhan perikatan. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 426. Dari ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata diketahui bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh: Debitur; pihak …