Pembayaran (Pemenuhan Perikatan)

Salah satu sebab hapusnya perikatan adalah karena pembayaran. Kata pembayaran tersebut bukan semata-mata pembayaran dengan uang. Namun harus diartikan lebih luas, yaitu pemenuhan perikatan. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 426. Dari ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata diketahui bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh: Debitur; pihak …

Baca Selengkapnya

Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu: Pembayaran; penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaharuan utang; perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utangnya; musanahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH Perdata; lewatnya waktu. Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang …

Baca Selengkapnya