Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. 2Ibid. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata …

Baca Selengkapnya