Pendaftaran Tanah

Latar belakang dan dasar hukum pendaftaran tanah Salah satu tujuan pokok diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada dua upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut, yaitu: Menyediakan perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas. Menyelenggarakan pendaftaran …

Baca Selengkapnya