Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid)

Keadaan tidak hadir (Afwezigheid) diatur dalam Bab ke-delapan belas Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dari Pasal 463 BW kita dapat mengetahui bahwa keadaan tidak hadir terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 1R. Soetojo Prwirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Fimilie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 242. Meninggalkan tempat kediamannya Tanpa …

Baca Selengkapnya