Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) sebagai peraturan dasar dalam penyelenggaraan rumah susun di Indonesia memuat sejumlah perintah, larangan dan sanksi. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan rumah susun dapat berlangsung dengan baik. Larangan-larangan dalam penyelenggaraan rumah susun diatur dalam Pasal 97 -104 UU Rumah Susun, sedangkan ketentuan pidana diatur dalam …

Baca Selengkapnya