Pendewasaan (handlichting)

Pendewasaan atau perlunakan adalah suatu upaya hukum yang digunakan untuk meniadakan keadaan minderjarigheid, baik untuk keseluruhannya, maupun untuk hal-hal tertentu. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 234. Dengan kata lain pendewasaan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang belum dewasa …

Baca Selengkapnya