CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer)

CV (commanditaire vennootschap) diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah persekutuan komanditer atau perseroan dengan cara meminjamkan uang. CV diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 KUH Dagang bersama-sama dengan firma. Hal ini disebabkan karena CV merupakan bentuk khusus (species) dari firma. 1Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. …

Baca Selengkapnya