Perbedaan Antara SHM Sarusun dan SKBG Sarusun
Salah satu tujuan penyelenggaraan rumah susun adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hal penyediaan, kepenghunian, pengelolaan dan kepemilikan rumah susun. Untuk mewujudkan hal ini maka diperlukan suatu alat bukti kepemilikan satuan rumah susun. Sistem hukum negara kita mengenal sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Sertifikat diberikan setelah dilakukan pendaftaran tanah dan sertifikat berfungsi untuk …