Jenis-Jenis Perjanjian
Secara umum perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 169. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. 2Ibid. Sedangkan perjanjian non obligatoir adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. 3Ibid. Hlm. …