Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Telah disinggung dalam artikel Pendaftaran Tanah bahwa mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Pasal 11 PP Pendaftaran Tanah menentukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi dua hal, yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali

Menurut Pasal 1 angka 9 PP Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (PP 10/1961) atau PP Pendaftaran Tanah.

Untuk pertama kalinya pendaftaran tanah dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa pemerintah yang didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal (Pasal 1 angka 11 PP Pendaftaran Tanah).

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengelolaan data fisik, dilakukan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan yang meliputi:
    1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
    2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
    3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
    4. pembuatan daftar tanah;
    5. pembuatan surat ukur.
  2. pembuktian hak baru dan hak lama serta pembukuannya;
  3. penerbitan sertipikat;
  4. penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah

Pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Pemegang hak diwajibkan untuk mendaftarkan perubahan data fisik atau data yuridis kepada Kantor Pertanahan. Perubahan data fisik yang dimaksud adalah apabila diadakan pemisahan, pemecahan atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar, sedangkan perubahan data yuridis misalnya apabila diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah didaftar.

Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah terbagi menjadi:

  1. Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, terdiri dari:
    1. pemindahan hak;
    2. pemindahan hak dengan lelang;
    3. peralihan hak karena pewarisan;
    4. peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
    5. pembebanan hak;
    6. penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak;
    7. lain-lain.
  2. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, terdiri dari:
    1. perpanjangan jangka waktu hak atas tanah;
    2. pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah;
    3. pembagian hak bersama;
    4. hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun;
    5. peralihan dan hapusnya hak tanggungan;
    6. perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan;
    7. perubahan nama.

Menurut Urip Santoso, perubahan data yuridis dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu:

  1. peralihan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya;
  2. peralihan hak karena pewarisan;
  3. peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
  4. pembebanan hak tanggungan;
  5. peralihan hak tanggungan;
  6. hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan;
  7. pembagian hak bersama;
  8. perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan ketua pengadilan;
  9. perubahan nama akibat pemegang hak yang ganti nama;
  10. perpanjangan jangka waktu hak atas tanah. 1Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 36.

Lebih lanjut menurut Urip Santoso perubahan data fisik dapat terjadi karena:

  1. pemecahan bidang tanah;
  2. pemisahan sebagian atau beberapa bagian dari bidang tanah;
  3. penggabungan dua atau lebih bidang tanah. 2Ibid.

PP Pendaftaran Tanah hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, sedangkan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci diatur dalam peraturan pelaksana tersendiri, sehingga aturan-aturan mengenai pendaftaran tanah dapat lebih mudah untuk mengikuti perkembangan teknologi. Saat ini peraturan pelaksana dari PP Pendaftaran Tanah yang berlaku adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Perkaban 3/1997).

Referensi

Referensi
1 Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 36.
2 Ibid.

1 thought on “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah”

  1. website yang sangat membantu, lengkap terutama sumbernya) dan mudah dipahami.. Terima kasih :)

    Reply

Leave a Comment