Penafsiran Hukum/Interpretasi Hukum

Keputusan hakim atau yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum. Hakim memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum. Namun dalam beberapa hal undang-undang tidak menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai perkara yang ditanganinya. Untuk itu hakim wajib melakukan penafsiran guna mengangani perkara yang ditanganinya tersebut. Ada beberapa jenis penafsiran hukum, yaitu: 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 36-41.

  1. Penafsiran tata bahasa (gramatikal).
    Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan.
  2. Penafsiran sahih (autentik/resmi).
    Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
  3. Penafsiran historis.
    Penafsiran historis dilakukan berdasarkan:
    • Sejarah hukumnya, yaitu berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.
    • Sejarah undang-undangnya, yaitu dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang pada saat membentuk undang-undang tersebut.
  4. Penafsiran sistematis.
    Penafsiran sistematis dilakukan dengan meninjau susunan yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya, baik dalam undang-undang yang sama maupun dengan undang-undang yang lain.
  5. Penafsiran nasional.
    Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang didasarkan pada kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.
  6. Penafsiran teleologis (sosiologis).
    Penafsiran sosiologis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut. Penafsiran sosiologis dilakukan karena terdapat perubahan di masyarakat, sedangkan bunyi undang-undang tidak berubah.
  7. Penafsiran ekstensif.
    Penafsiran ekstentif dilakukan dengan memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
  8. Penafsiran restriktif.
    Penafsiran restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
  9. Penafsiran analogis.
    Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya,
  10. Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).
    Penafsiran a contrario adalah penafsiran yang didasarkan pada perlawanan antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang.

2Catatan penulis: artikel ini masih harus dilengkapi dengan contoh-contoh.

Referensi

Referensi
1 C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 36-41.
2 Catatan penulis: artikel ini masih harus dilengkapi dengan contoh-contoh.

4 thoughts on “Penafsiran Hukum/Interpretasi Hukum”

  1. em maaf saya ingin bertanya , tentang penafsiran analogis. bukan kah hukum itu tidak boleh di analogikan ?

    Reply

Leave a Comment