Keputusan hakim atau yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum. Hakim memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum. Namun dalam beberapa hal undang-undang tidak menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai perkara yang ditanganinya. Untuk itu hakim wajib melakukan penafsiran guna mengangani perkara yang ditanganinya tersebut. Ada beberapa jenis penafsiran hukum, yaitu: 1C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 36-41.
- Penafsiran tata bahasa (gramatikal).
Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan. - Penafsiran sahih (autentik/resmi).
Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang. - Penafsiran historis.
Penafsiran historis dilakukan berdasarkan:- Sejarah hukumnya, yaitu berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.
- Sejarah undang-undangnya, yaitu dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang pada saat membentuk undang-undang tersebut.
- Penafsiran sistematis.
Penafsiran sistematis dilakukan dengan meninjau susunan yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya, baik dalam undang-undang yang sama maupun dengan undang-undang yang lain. - Penafsiran nasional.
Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang didasarkan pada kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku. - Penafsiran teleologis (sosiologis).
Penafsiran sosiologis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut. Penafsiran sosiologis dilakukan karena terdapat perubahan di masyarakat, sedangkan bunyi undang-undang tidak berubah. - Penafsiran ekstensif.
Penafsiran ekstentif dilakukan dengan memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. - Penafsiran restriktif.
Penafsiran restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. - Penafsiran analogis.
Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya, - Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).
Penafsiran a contrario adalah penafsiran yang didasarkan pada perlawanan antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang.
2Catatan penulis: artikel ini masih harus dilengkapi dengan contoh-contoh.
Sangat bermanfaat sekali….
tqapi perlu ada tambahan..
thanks..:)
Terimakasih. Tugas saya selesai :)
em maaf saya ingin bertanya , tentang penafsiran analogis. bukan kah hukum itu tidak boleh di analogikan ?
thanks membantu tugas