Hak Milik

Pengertian Hak Milik Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. …

Baca Selengkapnya

Hak Milik (eigendom)

Hak milik (eigendom) merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, …

Baca Selengkapnya