Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun
Dalam penyelenggaraan rumah susun, pemerintah pusat diberikan sejumlah tugas dan wewenang. Pemerintah Pusat menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah …