Pencegahan Perkawinan (Stuiten Des Huweluks)
Pencegahan atau stuiting adalah suatu usaha yang digunakan untuk menghindari terjadinya perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 26. Mengenai pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU …