Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sebagai Penyelenggara Pendaftaran Tanah

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menentukan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.Menurut Urip Santoso, sebelumnya tugas ini pernah dilakukan oleh Menteri Agraria, Menteri Pertanian dan Agraria, Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri, hingga terakhir diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden …

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Telah disinggung dalam artikel Pendaftaran Tanah bahwa mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Pasal 11 PP Pendaftaran Tanah menentukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi dua hal, yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali Menurut …

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Tanah

Latar belakang dan dasar hukum pendaftaran tanah Salah satu tujuan pokok diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada dua upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut, yaitu: Menyediakan perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas. Menyelenggarakan pendaftaran …

Baca Selengkapnya