Berakhirnya Maatschap

Menurut ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata, ada beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya maatschap, yaitu: dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan; dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan; atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang sekutu; jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit. …

Baca Selengkapnya

Karakteristik Maatschap

Maatschap atau persekutuan memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk-bentuk badan lainnya. Perbedaan tersebut dapat dipandang dari beberapa aspek, yaitu: Pendirian Maatschap Pendirian maatschap didasarkan atas perjanjian, lebih tepatnya lagi perjanjian konsensuil (concensuelee overeenkomst), yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 140. Undang-undang tidak …

Baca Selengkapnya

Maatschap (Persekutuan, Perseroan, atau Perserikatan)

Terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menerjemahkan maatschap ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu persekutuan, perseroan dan perserikatan. Meskipun demikian, mayoritas ahli hukum berpendapat bahwa istilah persekutuan lebih tepat untuk digunakan dalam menerjemahkan maatschap, karena kata persekutuan berarti persatuan orang-orang yang sama kepentingannya (terhadap suatu perusahaan tertentu). 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 135. Sedangkan …

Baca Selengkapnya