Tata Cara Melangsungkan Perkawinan

Syarat-syarat sahnya suatu perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). Syarat intern melekat pada pribadi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berkaitan dengan formalitas yang harus dipenuhi. Tata cara melangsungkan perkawinan berbeda antara agama yang satu dengan agama yang lain. Namun secara garis besar tata cara melangsungkan perkawinan diatur …

Baca Selengkapnya

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 – 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39. Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan …

Baca Selengkapnya