Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee

Selain membatasi luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) juga mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah pertaniannya. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 10 UUPA. Pasal 10 ayat (1) UUPA menentukan sebagai berikut: Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai …

Baca Selengkapnya

Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Tanah

Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan Landreform, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu, 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok …

Baca Selengkapnya