Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan rumah susun. Aturan-aturan dan rencana-rencana yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada akhirnya akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan rumah susun di tingkat kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota dibekali dengan sejumlah tugas dan wewenang. Tugas-tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi pun memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun. Tugas-tugas pemerintah provinsi menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah: Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional Menyusun …

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Dalam penyelenggaraan rumah susun, pemerintah pusat diberikan sejumlah tugas dan wewenang. Pemerintah Pusat menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah …

Baca Selengkapnya