Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

Hukum perdata berisi aturan-aturan yang mengatur mengenai tingkah laku setiap orang yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Sedangkan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Asas-asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata meliputi: Asas Hukum Benda …

Baca Selengkapnya

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Menurut hukum perdata, baik manusia maupun badan hukum merupakan subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak perdata terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 92-93. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 24. Hak mutlak (hak absolut), merupakan hak …

Baca Selengkapnya

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Selain manusia alami, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 28-29. …

Baca Selengkapnya

Manusia Sebagai Subyek Hukum

Sebagaimana kita ketahui, subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Keberadaan manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2010, Hlm. 21-22. Bahkan lahirnya hak perdata tersebut dapat berlaku surut, yakni sejak si anak …

Baca Selengkapnya

Subyek Hukum dan Obyek Hukum dalam Hukum Perdata

Menurut Chaidir Ali, subyek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 36-37. Sedangkan menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, …

Baca Selengkapnya

Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok, yaitu: Hukum perorangan (Personenrecht), beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 16-17. Hukum perorangan terdiri dari: …

Baca Selengkapnya

Pengertian Hukum Perdata

Mengenai pengertian hukum perdata, para ahli hukum memiliki pemahamannya masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para ahli hukum: Mr. L.J. Van Apeldorn: Hukum sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 3. Prof. Mr. …

Baca Selengkapnya