Hak Reklame dan Hak Retentie

Hak reklame dan hak retentie diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata) karena memiliki kemiripan dengan hak kebendaan. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 235. Hak reklame memiliki unsur yang sama dengan hak kebendaan, sedangkan hak retentie memiliki kesamaan dengan gadai. Menurut Pasal 1145 KUH …

Baca Selengkapnya

Hak Numpang Karang (Opstal) dan Hak Usaha (Erfpacht)

Hak numpang karang dan hak usaha tergolong ke dalam hak kebendaan. Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh Pasal 711 – Pasal 719 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan Pasal 720 – 736 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, …

Baca Selengkapnya

Pengabdian Pekarangan (Servituut)

Pengabdian pekarangan merupakan satu dari berbagai jenis hak kebendaan. Mengenai pengabdian pekarangan diatur dalam Pasal 674 – Pasal 710 Burgerlijk Wetboek (Kutab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Pasal 674 KUH Perdata menentukan bahwa pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik …

Baca Selengkapnya

Hak Milik (eigendom)

Hak milik (eigendom) merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, …

Baca Selengkapnya

Kedudukan Berkuasa (Bezit)

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529 – 569 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku …

Baca Selengkapnya

Macam-Macam Hak Kebendaan

Hak kebendaan diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ketentuan yang terdapat di Buku II KUH Perdata yang berkaitan dengan bumi, air dan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dicabut. …

Baca Selengkapnya

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Menurut hukum perdata, baik manusia maupun badan hukum merupakan subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak perdata terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 92-93. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 24. Hak mutlak (hak absolut), merupakan hak …

Baca Selengkapnya