Hak Reklame dan Hak Retentie
Hak reklame dan hak retentie diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata) karena memiliki kemiripan dengan hak kebendaan. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 235. Hak reklame memiliki unsur yang sama dengan hak kebendaan, sedangkan hak retentie memiliki kesamaan dengan gadai. Menurut Pasal 1145 KUH …