Berakhirnya Maatschap
Menurut ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata, ada beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya maatschap, yaitu: dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan; dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan; atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang sekutu; jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit. …