Asas Monogami dan Izin Berpoligami dalam Perkawinan

Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel Pengertian Perkawinan, salah satu unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita. Unsur ini menunjukkan adanya asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) juga menganut asas monogami. Namun latar belakang berlakunya asas monogami pada kedua peraturan tersebut …

Baca Selengkapnya

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 – 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (formal). 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 39. Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Perkawinan

Sebelum tahun 1974, pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia sangat beragam. Pada masa itu tiap golongan tunduk pada peraturan perkawinan yang berbeda-beda. Pada tanggal 2 Januari 1974 pemerintah negara Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Upaya unifikasi hukum perkawinan di Indonesia diwujudkan dalam Pasal 66 UU Perkawinan yang menentukan bahwa …

Baca Selengkapnya