Pengertian Badan Hukum

Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 14. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. 2Ibid., Hlm. 17. Salah satu contoh …

Baca Selengkapnya

Apakah Hewan dapat Menjadi Subyek Hukum?

Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita mengenai hewan peliharaan, seperti kucing dan anjing yang menerima warisan dengan jumlah yang luar biasa dari majikannya yang telah meninggal. Ambil contoh Tommaso, seekor kucing berwarna hitam dari Italia. Tommaso diklaim menjadi kucing terkaya di dunia setelah menerima warisan sejumlah 10 juta Euro dari majikannya. 1Guardian.co.uk, Italian cat inherits …

Baca Selengkapnya

Daya Kerja Perjanjian Terhadap Pihak Ketiga

Salah satu asas perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Ini berarti seseorang bebas untuk membuat perjanjian dan mengikatkan diri dengan siapapun, asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak tersebut dibatasi oleh Pasal 1315 KUH Perdata yang menentukan: Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya …

Baca Selengkapnya

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Selain manusia alami, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 28-29. …

Baca Selengkapnya

Manusia Sebagai Subyek Hukum

Sebagaimana kita ketahui, subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Keberadaan manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2010, Hlm. 21-22. Bahkan lahirnya hak perdata tersebut dapat berlaku surut, yakni sejak si anak …

Baca Selengkapnya

Subyek Hukum dan Obyek Hukum dalam Hukum Perdata

Menurut Chaidir Ali, subyek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 36-37. Sedangkan menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, …

Baca Selengkapnya