Alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dipandang kurang kurang lengkap karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila ditafsirkan secara acontrario, maka Pasal 66 UU Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai berikut: hal-hal mengenai perkawinan yang diatur di dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan peraturan perundang-undangan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perkawinan.
Berikut ini alasan-alasan untuk menuntut batalnya perkawinan menurut KUH Perdata: 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 51-53. 2R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 77-80.
- Karena perkawinan rangkap (Pasal 86 KUH Perdata)
- Karena tidak ada kata sepakat antara suami istri (Pasal 87 KUH Perdata)
- Karena salah satu pihak tidak cakap memberikan persetujuan sebab di bawah pengampuan berdasarkan pikiran tidak sehat (Pasal 88 KUH Perdata)
- Karena salah satu pihak belum mempunyai umur tertentu dan tidak mendapat dispensasi untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 98 KUH Perdata). Gugatan pembatalan tidak dapat diajukan apabila:
- Pada hari pengajuan gugatan usia yang disyaratkan telah dipenuhi
- Pihak wanita sebelum hari diajukannya gugatan berada dalam keadaan hamil
- Karena ada hubungan darah kekeluargaan yang dianggap masih terlalu dekat.
- Karena salah satu pihak menjadi kawan zinah (Overspel) (Pasal 32 KUH Perdata)
- Karena perkawinan itu (sebagai perkawinan yang kedua kalinya) dilakukan dalam masa setahun setelah mereka berdua bercerai atau perkawinan itu merupakan perkawinan yang ketiga kalinya (Pasal 33 KUH Perdata)
- Karena tidak memperoleh izin dari pihak ketiga yang diperlukan untuk perkawinan (Pasal 91 KUH Perdata)
- Karena ketidakwenangan pejabat catatan sipil yang melangsungkan perkawinan, jumlah saksi yang tidak cukup atau saksi-saksinya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 92 KUH Perdata)
- Karena perkawinan dilangsungkan, walaupun ada pencegahan perkawinan yang belum dicabut.
izin menambahkan sedikit….
Adanya pembatalan perkawinan ini terjadi karena tidak berfungsinya pengawasan baik dari pihak keluarga atau pejabat berwenang sehingga perkawinan itu terlanjur terlaksana kendati setelah itu ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan atau hukum munakahat, jika ini terjadi maka pengadilan agama dapat membatalkan perkawinan tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan. Adapun pihak-pihak yang dapat membatalkan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan keatas dari suami dan istri dan orang-orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkawinan tersebut