Pembangunan Rumah Susun
Pihak yang melakukan pembangunan rumah susun disebut pelaku pembangunan rumah susun atau yang cukup disebut pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan pemukiman. Yang dimaksud dengan setiap orang dalam pembahasan ini adalah …