Asas-Asas Umum Hukum Benda

Berikut ini adalah asas-asas umum hukum benda menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan: 1Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 36-40. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 231-232. 3P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009. Hlm. 207-210. Merupakan hukum pemaksa …

Baca Selengkapnya

Pengertian dan Macam-Macam Benda

Menurut ketentuan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan dalam ilmu hukum, pengertian benda lebih luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh …

Baca Selengkapnya

Perwalian (Minderjarigheid)

Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menentukan bahwa anak yang belum memncapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. UU Perkawinan hanya mengenal satu jenis wali, yaitu wali yang ditunjuk oleh salah satu orang …

Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak

Di antara orang tua dan anak terdapat kewajiban timbal balik yang disebut alimentasi. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 65. Kedua orang tua wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Sedangkan anak wajib untuk menghormati orang tua dan mentaati kehendak orang tua yang baik. Selain itu apabila anak telah dewasa, …

Baca Selengkapnya

Kedudukan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak memberikan pengaturan yang mendetail mengenai kedudukan Anak. Pengaturan mengenai kedudukan anak dalam UU Perkawinan hanya terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 42 – 44. UU Perkawinan membagi kedudukan anak kedalam dua kelompok, yaitu: Anak yang sah, yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari …

Baca Selengkapnya

Putusnya Perkawinan

Menurut ketentuan Pasal 38 undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), ada beberapa alasan putusnya perkawinan: Kematian Perceraian Keputusan Pengadilan Putusnya perkawinan karena kematian bukan disebabkan oleh kematian perdata (le mort civile), melainkan karena kematian dari pribadi suami atau istri. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, …

Baca Selengkapnya

Harta Benda dalam Perkawinan

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) membedakan harta benda dalam perkawinan menjadi dua, yaitu: Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan, yaitu harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan mereka dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Untuk melakukan perbuatan …

Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hak dan kewajiban suami istri mulai timbul sejak berlangsungnya perkawinan. Mengenai hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Pasal 30 – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Tujuan dari pengaturan hak dan kewajiban suami istri adalah agar suami istri dapat menegakkan rumah tangga yang merupakan sendi dasar dari susunan masyarakat. …

Baca Selengkapnya

Isi Perjanjian Kawin

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak memuat aturan mengenai isi perjanjian kawin. UU Perkawinan hanya menentukan bahwa isi perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Dengan demikian sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung, isi KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengatur mengenai perkawinan dipandang masih berlaku …

Baca Selengkapnya