Perjanjian Kawin (Huwdlijkse Voorwaarden)
Perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 57. Menurut penjelasan Pasal 29 UU Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), taklik talak …