Peraturan-Peraturan Kolonial yang Dicabut oleh Undang-Undang Pokok Agraria

Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mengakhiri peraturan-peraturan peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang bersifat diskriminatif dan menindas rakyat (baca artikel Sejarah Hukum Agraria). UUPA dengan tegas mencabut beberapa peraturan di bidang hukum agraria yang merupakan warisan penjajah, yaitu: 1Dapat ditemukan di bagian konsideran dari UUPA. Pasal …

Baca Selengkapnya

Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional yang Diamanatkan dalam UUPA

Sebagaimana telah disampaikan di artikel Sejarah Hukum Agraria, hukum agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Peraturan-peraturan di bidang agraria pada masa tersebut belandaskan pada tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebut pun bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. 1Penjelasan UUPA Oleh karena itu diperlukan hukum …

Baca Selengkapnya

Sejarah Hukum Agraria

Secara garis besar sejarah hukum agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu masa penjajahan Belanda dan masa sesudah kemerdekaan. Ketentuan-ketentuan di bidang agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena ketentuan-ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan menindas bangsa Indonesia, terlebih dengan adanya politik tanam paksa di bidang pertanian. …

Baca Selengkapnya

Sumber-Sumber Hukum Agraria

Secara umum sumber hukum agraria dapat dibedakan menjadi sumber hukum agraria yang tertulis dan yang tidak tertulis. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 265. Sumber hukum agraria yang tertulis Secara sistematis, sumber-sumber hukum agraria yang tertulis adalah: Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat …

Baca Selengkapnya

Pengertian Hukum Agraria

Sebelum membahas mengenai pengertian hukum agraria, terlebih dahulu akan dibahas mengenai pengertian agraria. Istilah agraria berasal dari bahasa Yunani, Ager yang berarti ladang atau tanah. 1H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004Hlm. 2. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan …

Baca Selengkapnya

CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer)

CV (commanditaire vennootschap) diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah persekutuan komanditer atau perseroan dengan cara meminjamkan uang. CV diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 KUH Dagang bersama-sama dengan firma. Hal ini disebabkan karena CV merupakan bentuk khusus (species) dari firma. 1Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. …

Baca Selengkapnya

Pendirian Firma

Prosedur pendirian firma dapat diuraikan sebagai berikut: Harus dengan akta otentik Pasal 22 KUH Dagang mensyaratkan pendirian firma harus dilakukan dengan akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris. Meskipun demikian, ketiadaan akta otentik tidak tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 KUH Dagang tersebut memuat pertentangan …

Baca Selengkapnya

Pengertian Firma dan Karakteristik Firma

Firma atau yang lebih lengkap disebut sebagai persekutuan firma (vennotschap onder firma) diatur dalam Bab III Bagian 2 Pasal 16-35 KUH Dagang yang berjudul Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer. Pengertian firma menurut Pasal 16 KUH Dagang adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu …

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Maatschap

Menurut ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata, ada beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya maatschap, yaitu: dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan; dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan; atas kehendak semata-mata dari beberapa orang atau seorang sekutu; jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit. …

Baca Selengkapnya

Karakteristik Maatschap

Maatschap atau persekutuan memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk-bentuk badan lainnya. Perbedaan tersebut dapat dipandang dari beberapa aspek, yaitu: Pendirian Maatschap Pendirian maatschap didasarkan atas perjanjian, lebih tepatnya lagi perjanjian konsensuil (concensuelee overeenkomst), yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 140. Undang-undang tidak …

Baca Selengkapnya