Subrogasi
Pembayaran merupakan salah satu penyebab berakhirnya perikatan. Namun tidak semua pembayaran serta merta menghapus perikatan. Hal ini dapat terjadi apabila pemenuhan prestasi dilakukan oleh pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Sehingga kewajiban debitur tidak berakhir, tetapi ia tetap harus memenuhi prestasinya kepada pihak ketiga tersebut, yang kemudian menjadi kreditur baru. Menurut ketentuan Pasal 1400 …